Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Pentingnya Perlindungan Anak dalam Pemberitaan Media

Reporter

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan bahwa semua pihak bertanggung jawab terhadap masa depan anak. Tak terkecuali wartawan bersama medianya dalam menyiarkan infomasi terkait dengan masalah anak.  Pemberitaan tentang anak dengan mengedepankan prinsip perlindungan mereka dari stigma negatif menjadi penting dalam karya jurnalistik.

Baca: Perlu Sanksi Buat Orang Tua yang Abaikan Anak

Menurut Nuh,  siapa saja yang tidak menyiapkan masa depan anak berarti ia tidak punya masa kini. “Sebab kehidupan akan datang akan menjadi masa kini, kehidupan masa kini bakal menjadi masa lampau. Karena itu menyiapkan generasi akan datang merupakan kewajiban,” kata mantan Menteri Pendidikan itu dalam sosialisasi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak di gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Bagaimana mengupayakan anak menyiapkan diri untuk hidup di masan depan yang lebih baik? Tugas pers dalam memberitakan tentang anak, kata Nuh, yaitu menerapkan prinsip kehati-hatian dan kebijaksanaan. “Media mempunyai kontribusi dalam pembentukan anak supaya kelak menjadi orang naik," kata Nuh.

Salah satu caranya, Nuh melanjutkan, dengan menciptakan informasi positif melalui tulisan-tulisan di media. "Juga merahasiakan identitas anak yang menjadi obyek pemberitaan. Ingat anak adalah masa depan kita,” kata Nuh dan berharap sosialisasi ini juga mempererat komunikasi antarmedia guna meningkatkan kualitas pemberitaan.

Sosialisasi pedoman pemberitaan ramah anak oleh Dewan Pers digelar bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau PPPA.  Dari Kementerian PPPA yang hadir di antaranya Deputi Partisipasi Masyarakat, Indra Gunawan dan Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar. 

Menurut Indra, salah satu pemenuhan hak anak dalam pemberitaan media massa yaitu menyediakan informasi positif, layak dan inspiratif bagi mereka. Cukup banyak jumlah anak yang rentan terhadap kekerasan dan berbagai macam eksploitasi.  Saat ini populasi anak mencapai  83,4 juta atau sekitar 34 persen dari total penduduk Indonesia . “Sekitar 6 persen anak menjadi korban kekerasan,” kata Indra memaparkan.

Ragam kekerasan yang menimpa mereka –mulai dari usia kandungan sampai 18 tahun --, kata Indra, meliputi kekerasan emosional, fisik dan seksual. “Dalam pemberian pelayanan ditemukan 2 dari 3 anak perempuan dan laki-laki mengalami kekerasan,” kata Indra sembari menambahkan contoh kekerasan anak ketika masih di dalam usia kandungan, yaitu orang tua tidak menghendaki kelahiran anaknya. Sehingga dengan berbagai cara orang tua merupaya menggugurkannya.

Nahar menambahkan,  anak-anak yang mengalami penderitaan tidak semuanya mendapat perlindungan dari orang tuanya. Kalaupun ada perlindungan, kata dia, perlakuannya sangat tidak memadai.  Sehingga, banyak anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti mereka yang terserat hukum dan yang mengalami gangguan psikologi. “Kami merangkum terdapat 15 macam anak yang memerlukan perlindungan khusus,” kata Nahar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nahar berharap, 15 jenis perlindungan untuk anak ini mendapat perhatian dalam pemberiataan media supaya tidak menyebarkan identitasnya. Berikut ini perinciannya.

1.Anak dalam situasi darurat
2.Anak berhadapan dengan masalah hukum
3.Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi
4.Anak yang dieksploitasi secara ekonomi
5.Anak menjadi korban penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika
6.Anak menjadi korban pornografi
7.Anak divonis mengidap virus HIV/AIDS
8.Anak korban penculikan, penjualan atau perdagangan
9.Anak korban kekerasan fisik dan psikis
10.Anak korban kejahatan seksual
11.Anak korban jaringan terorisme
12.Anak penyandang disabilitas
13. Anak korban penelantaran
14.Anak dengan perilaku sosial menyimpang
15.Anak yang menjadi korban stigmatisasi

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan, Indonesia sudah meratifikasi konvensi hak anak dan telah pula membuat Undang Undang No. 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.  “Namun, terdapat perbedaan dalam  pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak tersebut,” kata Handry.

Hendry menyebut, Kitab Undang  Undang Hukum Pidana disebut usia perlindungan anak  16 tahun, Kode Etik Jurnalistik mencatat 16 tahun, Undang  Undang tentang Perlindungan Anak mematok 18 tahun, UU Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi 18 tahun,  UU tetang Tindak Pidana Perdagangan Orang membatasi 21 tahun serta UU tentang Administrasi Kependudukan 17 tahun. “Dalam pedoman pemberitaan ramah anak yang disepekati Dewan Pers batasan usia anak yaitu sebelum 18 tahun”.

Baca: Pengaruh Orang Tua pada Perkembangan Kesusilaan Anak

Hendry menambahkan, yang harus dirahasiakan identitas anak dalam pemberitaan adalah baik yang masih hidup maupun meninggal. Berikutnya menikah atau belum menikah dan semua data serta informasi menyangkut anak yang memudahkan orang lain mengetahui. “Mulai dari nama, foto, alamat, nama orang tua, nama keluarga kandung, sekolah dan lain sebagainya tidak boleh disebutkan identitasnya,” kata Hendry.

Sedangkan perincian Pedoman Pemberitaan Ramah Anak yang sedang disosialisasikan, kata Hendry, merupakan pembahasan yang dirumuskan pada 9 Februari 2019. Sebanyak 12 butir pedoman yang nantinya menjadi pegangan bagi jurnalis dalam memberitakan masalah anak. Termasuk di sini bagaimana pemberitaan informasi bernuansa positif terhadap anak berprestasi. Menurut Hendry, wartawan tetap mempertimbangkan efek negatifnya jika publikasinya berlebihan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

2 jam lalu

Jenderal Sudan Abdel Fattah al-Burhan. REUTERS
Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.


Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

5 jam lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.


10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

5 jam lalu

Warga Palestina, yang menjadi pengungsi akibat serangan militer Israel di Gaza selatan, berusaha untuk kembali ke rumah mereka di Gaza utara melalui pos pemeriksaan Israel, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, seperti yang terlihat dari Jalur Gaza tengah 15 April. 2024. REUTERS/Ramadan Abed
10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

12 jam lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan orasi tentang Tantangan Kebebasan Pers Pasca Pemilu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Dari orasinya Ninik berharap para Jurnalis Tempo tetap independen dan menjaga integratas dalam menjalankan tugasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan


Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

1 hari lalu

Ilustrasi anak sedang menggambar/UNICEF
Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.


Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

4 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Uang Kementan untuk Keluarga Syahrul Yasin Limpo: dari Tagihan Parfum, Skincare, Kafe, hingga Sunatan

Dalam sidang terungkap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

6 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

9 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.